"Sekarang kegiatan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur Silvy di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/12/2013).
Fanda diperiksa bersama bendaharanya Zaitul Akmam yang turut melakukan tindak korupsi. Saat pelimpahan itu disertakan juga barang bukti berupa dokumen dari penyidik ada uang sekitar Rp 28 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Fanda dan Zaitul dipindahkan selama 20 hari ke Rutan Cipinang untuk menunggu proses sidang di pengadilan. "Tersangka ditahan 20 hari di Rutan Cipinang," katanya.
Usai pemeriksaan, Fanda enggan berkomentar selama berjalan ke mobil tahanan. Ia hanya tersenyum sambil menutup muka dengan kertas.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Fanda dan Zaitul menyelewengkan dana 7 kegiatan dari anggaran APBD 2012 dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan tahun anggaran 2012. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 450 juta.
(bil/nal)