"Jika melarang pengenaan jilbab bagi para Polwan artinya bertentangan dan melanggar UUD 1945. Jadi tidak boleh Mabes Polri halangi anggotanya yang mau laksanakan kewajiban agamanya dengan alasan SK belum keluar. Sampai kapan para Polwan yang ingin berjilbab harus menunggu SK itu keluar? Setahu saya kajiannya sudah sangat lama," tegas Almuzzamil dalam siaran pers, Senin (2/12/2013).
Menurut Muzzamil, seharusnya pimpinan Polri senang dan bangga ada anggota Polwan yang mau berinisiatif mengenakan jilbab dengan biaya sendiri sesuai panduan 62 jenis seragam Polwan yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo kepada Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzzammil merasakan ada motif untuk menggagalkan keinginan Kapolri, Jenderal Sutarman untuk membolehkan Polwan mengenakan jilbab.
"Termasuk membanding-bandingkan inisiatif jilbab Polwan seperti perizinan penggunaan pistol dan aktifitas ibu-ibu arisan menurut saya tidak relevan dan tidak sepatutnya disampaikan Wakapolri," tuturnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Sutarman sudah menegaskan apa yang dilakukan Wakapolri adalah perintahnya. Sutarman juga menyampaikan penundaan izin berjilbab dilakukan hingga terdapat keseragaman. Rencananya pada 2014 baru akan dianggarkan.
(ndr/gah)