"Penangkapan KMN Bintang Anugrah pada Hari Senin, 4 November 2013 saat hendak berlayar dari perairan Juwana Pati menuju Bawean Jawa Timur. Penangkapan Puji Laksana 1, saat berlayar dari Batang menuju Jepara," kata Wadir Pol Air Polda Jateng, AKBP Budi Santoso, di Kantor Dit Pol Air Polda Jateng, Jalan Amurang, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (2/12/2013).
Budi menjelaskan pemilik kapal KMN Bintang Anugrah, Yaspaun, menggunakan dokumen dari kapal lain untuk digunakan oleh kapalnya sebagai syarat berlayar. Begitu pula pemilik kapal Puji Laksana 1, Kahir, yang juga membawa dokumen dari kapal lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pemilik kapal tersebut dijerat pasal 27 ayat (1) juncto pasal 93 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 93 ayat (3) dan atau pasal 28A juncto pasal 98A UU Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Republik indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Budi.
Kasubdit Gakkum, Kompol Endra Setyawan, menambahkan Kapal KMN Bintang Anugrah yang dinahkodai Tarono beserta 18 anak buah kapal tersebut membawa dokumen kapal bernama KMN Bintang Samudera. Sedangkan KMN Puji Laksana 1 yang dinahkodai Mulyadi dan 17 ABK menggunakan dokumen milik kapal Bintang Kasih Anugrah.
"Jadi memakai dokumen dari kapal yang namanya mirip-mirip untuk mengelabuhi petugas," tandas Endra.
Dua kapal itu kini diamankan di dermaga Pos 1 Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan dijaga oleh ABK dari masing-masing kapal. Sementara itu pemilik kapal yaitu Yaspaun (60) warga Klidang Lor Batang dan Kahir (73) warga dukuh Boresan Batang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pengakuan mereka, hal itu dilakukan untuk menghemat biaya dan waktu karena untuk mengurus dokumen memang butuh waktu. Mereka membeli Rp 15 juta. Saat ini masih pengembangan untuk mencari yang memberikan dokumen itu," tegas Endra.
(alg/aan)