"Maka pihak-pihak terlibat atau terkait perkara ini dapat diproses hukum, tidak hanya terdakwa Djodi Supratman," ujar penasehat hukum Djodi, Rikloof Lambiombir membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/12/2013).
Dalam pledoinya, tim pembela Djodi memaparkan fakta-fakta hukum soal keterlibatan Djodi dalam perkara ini. Menurut Rikloof, Djodi hanya membantu Mario C Bernardo, pengacara dari kantor Hotma & Associates untuk menghubungkan dengan pegawai MA atas permintaan bantuan pengurusan perkara kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas Hutomo di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rikloof permintaan uang ini dikomunikasikan antara Andi Ayyub dengan Suprapto dengan kesepakatan terakhir Rp 300 juta.
"Yang menerima janji atau hadiah yaitu mereka yang menangani perkara, yaitu hakim agung pemeriksa kedua dan ketiga," papar dia.
Suprapto lanjutnya memiliki peran besar dalam upaya pengurusan kasasi ini. Rikloof berharap KPK menjerat pihak yang menerima hadiah ataupun janji dari Mario sebagai penyuap.
Meski uang belum sampai ke tangan hakim pemeriksa kasasi Hutomo, KPK tetap dapat memprosesnya. "Pasal 209 KUHP menjadi Pasal 5 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor tidak mensyaratkan pemberian itu harus diterima, yang diberikan atau dijanjikan sesuatu oleh pelaku tindak pidana korupsi," beber Rikloof.
Djodi dalam pembelaan pribadinya, mengatakan tuntutan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair lima bulan kurungan terlalu berat. Dirinya beralasan sudah berlaku kooperatif dalam proses penyidikan di KPK. "Saya putus asa karena tidak sanggup dan tidak berdaya menanggungnya," imbuh dia.
Saat berbicara soal keluarga, Djodi tak bisa menahan tangisnya. Dia menyesal terlibat dalam kasus suap yang membuat keluarganya terlantar. "Selama saya tidak berada di tengah-tengah keluarga, tekanan ekonomi menderita istri dan anak-anak," tuturnya.
(fdn/kha)