"Saya memohon majelis hakim sudi memberi kemurahan dan berbelas kasihan untuk memberi hukuman seringan-ringannya karena tuntutan penuntut umum sangat berat. Saya memohon belas kasihan yang mulia," pinta Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/11/2013).
Djodi merasa tuntutan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair lima bulan kurungan terlalu berat. Dirinya beralasan sudah berlaku kooperatif dalam proses penyidikan di KPK. "Saya putus asa karena tidak sanggup dan tidak berdaya menanggungnya," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaannya, Djodi mengaku melakukan kesalahan fatal dengan ikut memfasilitasi anak buah Hotma Sitompul, Mario C Bernardo dengan pegawai MA lainnya Suprapto terkait pengurusan kasasi. "Saya mohon maaf kepada MA telah menimbulkan gejolak dan citra tidak baik terhadap MA," sambungnya.
Pekan lalu, Djodi dituntut jaksa KPK karena dianggap terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana disebut Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor. Jaksa menyebut Mario Bernardo, pengacara di kantor Hotma Sitompoel & Associates aktif menghubungi Djodi agar bisa membantu mengurus perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Mario meminta bantuan agar hakim agung mengabulkan kasasi yang ditempuh jaksa untuk menghukum Hutomo yang berselisih dengan direksi PT Grand Wahana Indonesia (GWI). Djodi menyanggupi permintaan Mario dengan menghubungi staf panitera Suprapto.
Sebagai imbalan pengurusan kasasi ke hakim pemeriksa, Suprapto meminta imbalan Rp 200 juta. Belakangan Suprapto meminta penambahan dana menjadi Rp 300 juta untuk mengurusi perkara Hutomo.
Proses penerimaan uang itu dilakukan oleh Djodi melalui Deden yang mendatangi kasir PT GWI. Setelah melalui beberapa tahap penerimaan dengan total Rp 150 juta, Djodi dan Mario ditangkap KPK.
(fdn/kha)