"Belum ada jadwal ke situ, tetapi nanti tentunya akan diperiksa. Tahap awal tentunya korban dan saksi-saksi dulu yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada, Senin (2/12/2013).
Rikwanto melanjutkan, belum bisa dipastikan kapan pemeriksaan Sitok ini dilakukan. Pasalnya, saat ini, penyidik juga masih melakukan persiapan administrasi untuk pemeriksaan saksi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dalam suatu laporan, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik, sebelum memeriksa seorang terlapor atau tersangka. Tahapan ini dimulai dengan administrasi pemeriksaan saksi korban.
"Nanti digelar dulu secara singkat, kasusnya akan didisposisikan ke Subdit mana," ujarnya.
Setelah itu, penyidik baru melakukan tahapan pemeriksaan yang diawali dengan pemeriksaan terhadap pelapor.
Sebelumnya diberitakan, korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 WIB. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan SS dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut keterangan pelapor, pada Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI saat ada kegiatan festival kreatif.
(mei/ndr)