"Kalau dendanya bisa mencapai Rp 1 juta, tapi ini tergantung hakim. Karena nanti kan hakim yang menentukan besarannya," kata Wakasat Lantas Polres Jakarta Utara AKP Doni Hermawan kepada detikcom, Senin (12/2/2013).
Doni mengatakan, penindakan itu dilakukan petugas pada Sabtu (30/11) lalu. Saat itu mobil tersebut sedang dikendarai oleh David Clement Gunawan. Mobil ini sempat dikandangkan sehari oleh petugas, namun akhirnya dilepas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Lamborghini, polisi juga mengkandangkan mobil BMW X5 karena memakai nomor polisi palsu dan tidak memiliki kelengkapan dokumen. Mobil coklat muda ini diamankan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara di Jl Gunung Sahari.
Mobil bernomor polisi B 8 PH ini berada di bagian depan kantor tersebut. Mobil SUV ini terlihat mulus, tidak ada garis polisi di sekeliling mobil tersebut. Mobil ini diamankan saat polisi menggelar Operasi Zebra Jaya di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2013).
Mobil mewah tersebut diamankan karena pengemudinya bernama Abi Yasid Erlangga (30) tidak mengenakan sabuk pengaman. Pengemudi mobil itu juga tak bisa menunjukkan STNK mobil itu.
Setelah didesak polisi, warga Jalan Tanjung, Jakarta, itu kemudian menunjukkan fotokopi surat Bea dan Cukai atas nama Kedubes China dengan status mobil penangguhan bea masuk. Dari pemeriksaan itu, ternyata mobil tersebut belum diperbolehkan untuk beroperasi karena belum didaftarkan ke otoritas yang berwenang.
Dari pengecekan polisi, pelat nomor palsu yang dipakai mobil BMW X5 tersebut adalah untuk mobil CRV tahun 2003 warna abu-abu metalik atas nama Liem Tau Young, Jalan Keagungan 12A, Jakarta Barat.
(nal/nwk)