"Untuk pemeriksaan saksi pelapor mahasiswi yang hamil, penyidik sedang persiapkan administrasi penyidikan dan panggilan belum dijadwalkan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada di Jakarta, Senin (2/12/2013).
Sebelumnya diberitakan, korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 WIB. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan SS dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kegiatan itu berlangsung, korban menjadi panitia, sementara Sitok menjadi juri. Peristiwa dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini bermula pada Maret 2013, saat itu Sitok kembali menghubungi korban, melakukan komunikasi.
Selanjutnya, korban kemudian diminta oleh Sitok untuk menemuinya di Komplek Salihara, Jalan Ketapang No 7A Pejaten, Jakarta Selatan. Akan tetapi, Sitok kemudian meminta korban untuk datang ke kostan terlapor yang terletak tidak jauh dari Komplek Salihara.
Sesampainya di kost terlapor, korban dipaksa masuk ke kamarnya. Setelah berada di dalam kamar, terlapor kemudian mengunci pintu kamar kost dan langsung melakukan perbuatan tidak menyenangkan, hingga akhirnya menyetubuhi pelapor. Atas perbuatan Sitok ini, korban kini hamil.
Hingga akhirnya korban hamil, Sitok tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan hanya memberikan janji-janji saja. Bahkan Sitok selalu membentak-bentak pelapor.
(mei/ndr)