Membikin Jera Penerobos Jalur Transjakarta

Sidang Penyerobot Busway

Membikin Jera Penerobos Jalur Transjakarta

- detikNews
Senin, 02 Des 2013 11:28 WIB
Ratusan orang mengantre untuk mendaftar sidang tilang di PN Jaksel, Jumat, 29/11/2013. (Fotografer - Grandyos Zafna)
Jakarta - Ruang Sidang Prof. R. Subekti, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak Jumat pagi (29/11) sudah tampak ramai. Para pelanggar lalu lintas yang ikut menunggu antrean sidang terlihat menumpuk di luar ruang sehingga tampak penuh sesak.

Hingga pukul 15.30 WIB, loket pendaftaran sudah mengeluarkan nomor urut hingga 1086. Berbagai pelanggaran seperti tilang penerobos jalur Transjakarta, tidak membawa helm, surat izin mengemudi, hingga bus Kopaja ngetem sembarangan digabung menjadi satu ruangan.

Tapi, hari Jumat itu sebagian besar pelanggar merupakan kategori pelanggar penerobos busway. Di dekat loket pendaftaran, berdiri Sofyan, 32, yang mendapat nomor urut 861. Pria yang bekerja sebagai kurir pengantar barang itu belum juga dipanggil nomornya hingga pukul 14.00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajahnya terlihat jenuh karena terlalu lama menunggu. Sesaknya suasana antrean yang menunggu di luar ruang sidang membuat kemeja batik lengan pendeknya terlihat basah karena keringat. Sofyan mengaku kapok dan berpikir dua kali kalau mau masuk jalur Transjakarta lagi.



Sofyan menceritakan ia ditilang sepekan sebelum jadwal persidangan. Saat itu, ia hendak mengantar majalah dan suvenir ke sebuah kantor di Jalan Rasuna Said, Kuningan. Tapi, karena kondisi dari Jalan Duren Tiga menuju Mampang macet total, ia berani menerobos jalur Transjakarta bersama beberapa rekan pengendara sepeda motor lain.

Ternyata, di luar dugaan di ujung jalur Transjakarta, empat petugas polisi lalu lintas sudah menunggunya. “Apes dah gue. Biasanya gak kena. Kalau ada polisi waktu itu pertama dan kedua dibiarin. Ketiga ditilang gue. Nunggu denda tilang gede kali ya baru nindak langsung,” kata Sofyan saat ditemui detikcom.

Sebagai kurir, menerobos busway sudah biasa dilakukannya untuk mempercepat waktu karena kondisi jalan yang macet. Soal denda yang hanya Rp 150 ribu, ia mengaku sedikit bernafas lega karena bisa menyisihkan sebagian uang ke istrinya.

Kalau denda maksimal Rp 500 ribu diterapkan, ia akan bingung karena upahnya sebagai kurir tidak terlalu besar. Meski demikian, denda tilang Rp 150 ribu diakuinya tetap besar menguras kantong. “Lumayan buat beli beras,” katanya.

Pengakuan jera juga diungkapkan seorang peserta sidang tilang lain, Yusuf. Pria kurus ini dijerat dua pasal sekaligus yaitu sepeda motor masuk jalur Transjakarta dan tidak ada SIM.

Denda tilang yang dikenakan Rp 200 ribu. Tapi, karena di dompetnya hanya ada duit Rp 180 ribu, ia berusaha negosiasi dengan beberapa petugas sidang termasuk polisi bintara yang mengawal.

Nomor antreannya yang berada di nomor 600-an terpaksa terlewat karena keinginan dia negosiasi denda tilang. “Malas ke ATM, pengen nego dulu dah Rp 150 ribu begitu. Duit di dompet kurang,” ujarnya dengan nada memelas.

Wajah Yusuf kemudian menjadi bingung dan berubah pucat ketika upaya negosiasinya ditolak petugas. Ia mengaku kalau tidak segera diambil STNK yang ditilang, petugas menggertak akan mengoper ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Setelah dipikir-pikir, ia pun terpaksa ke ATM untuk mengambil kekurangan uang denda tilang. “Abis kalau Kejaksaan di mana sih? Gak tahu tempatnya. Senin udah kerja. Ya udah lah, daripada ribet sama calo mending ambil sekarang,” katanya.

Dalam sidang tilang penerobos jalur Transjakarta, hakim ketua sidang menginstruksikan agar peserta dipanggil sebanyak 20 orang secara bergantian sesuai nomor urut. Setelah dipanggil, setiap peserta menghadap hakim ketua untuk diperlihatkan bukti tilang beserta pasal yang dilanggar.

Hakim terlihat irit bicara karena sepertinya ingin menyesuaikan waktu proses persidangan. Setelah menghadap hakim ketua, setiap peserta langsung membayar denda materi menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Matheus Samiadji mengatakan keputusan hakim yang belum menjatuhkan denda maksimal pada sidang perdana terhadap para pelanggar jalur Transjakarta tidak bisa diintervensi. "Keputusan ini sudah dengan pertimbangan dalam rapat sebelumnya," ujar Matheus kepada detikcom, Jumat lalu.

(brn/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads