Dituding Ludahi Anak Kecil, Tukang Becak ini Sudah Ditahan Jaksa 20 Hari

Dituding Ludahi Anak Kecil, Tukang Becak ini Sudah Ditahan Jaksa 20 Hari

- detikNews
Senin, 02 Des 2013 07:29 WIB
Jakarta - Nasib Masta bin Darsam (37) sungguh tragis. Karena tudingan meludahi anak kecil, tukang becak di Pasar Harjawinangun, Cirebon ini mendekam di penjara. Sudah 20 hari jaksa menahan dia. Padahal pidana yang dikenakan padanya hanya perbuatan tidak menyenangkan yang ancamannya 1 tahun penjara.

"Dia ditahan di Lapas Pelabuhan Cirebon," kata pengacara Masta, Ihsan Abdullah saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/12/2013).

Masta dituding meludahi anak kecil tetangganya. Dia dilaporkan tetangganya ke polisi pada 19 September lalu. Setelah ditangani kepolisian, kemudian dilimpahkan ke jaksa, Masta kemudian ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, ayah dari 3 orang anak ini hanya menunggu persidangan. Yang cukup miris, selama ini penghasilannya sehari-hari dari menarik becak sewaan Rp 25 ribu sirna. Penghasilannya itu pun sejatinya dibagi untuk biaya 2 anaknya yang bersekolah di tsanawiyah dan sedang seorang lagi di SD.

"Sekarang istrinya Warseni bekerja serabutan, buat anak-anaknya," jelas Ihsan.

Masta tak mau lari dari hukum, dia siap menghadapi persidangan. Hanya saja menurut Ihsan, dengan ancaman di bawah 1 tahun, dan kondisi keluarga Masta yang pas-pasan, dia berharap ada keadilan untuk pria yang sudah 20 tahun menjadi tukang becak.

"Dia punya semangat, biar anaknya tetap sekolah. Jangan sampai putus dan jadi tukang becak seperti ayahnya," terang Ihsan.

"Masta ingin tak ditahan selama menjalani persidangan, biar bisa bekerja buat anak-anaknya," tambahnya.

(ndr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads