5 Reaksi Pemotor Penyerobot Busway Saat Ditilang Setengah Juta oleh Hakim

5 Reaksi Pemotor Penyerobot Busway Saat Ditilang Setengah Juta oleh Hakim

- detikNews
Minggu, 01 Des 2013 12:01 WIB
5 Reaksi Pemotor Penyerobot Busway Saat Ditilang Setengah Juta oleh Hakim
Foto: @TMCPoldaMetro
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan denda Rp 500 ribu pada beberapa orang pemotor yang menyerobot busway. Denda tinggi sempat membuat para pemotor kaget, bahkan beberapa orang meminta keringanan pada hakim.

Sidang itu berlangsung pada Jumat (29/11) lalu. Sekitar 80 pelanggar jalur busway harus menjalani sidang di pengadilan ini. Hakim di pengadilan ini menjatuhkan hukuman maksimal Rp 500 ribu pada pemotor yang menyerobot jalur bus TransJ di kawasan ini.

Berikut ini adalah 5 reaksi pemotor saat mendapatkan tilang maksimal tersebut:



Mengajak 'Damai' Polisi

Beberapa pemotor yang kena denda maksimal Rp 500 ribu sempat meminta 'damai' ke polisi. Mereka berniat menyogok petugas agar bisa lolos dari denda mahal tersebut.

"Saya sempat mengajak damai tapi didiemin, dicuekin sama polisinya, ya sudah akhirnya ditilang," kata Adi, warga Klender, yang dijatuhi denda Rp 500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).

Adi mengatakan, dia ditilang saat menerobos busway di kawasan Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Dia berdalih terpaksa masuk ke busway karena terhalang bus Metro Mini di depannya. "Pas ambil kanan masuk busway ada polisi. Kena tilang deh," katanya.

Hari ini Adi mengaku tidak membawa uang Rp 500 ribu. Dia akan pulang untuk mengambil uang terlebih dulu. "Saya cuma bawa Rp 200 ribu. Kirain cuma segitu tilangnya, ternyata kena Rp 500 ribu," ujar pekerja swasta ini muda usia ini.

Denda Rp 500 ribu juga dijatuhkan kepada Yopi (55), mewakili anaknya. Dia mengaku anaknya yang menerobos busway di Cipinang sempat mencoba 'damai' dengan petugas, tapi tetap kena tilang juga. "Sempat coba damai, tapi anak saya cuma bawa uang Rp 50 ribu. Kalau ngasih Rp 100 ribu dikasih mungkin," ujarnya.

"Kapok deh kalau gini, nggak bakal lewat lagi di busway," janjinya.

Protes ke Hakim

Beberapa pengendara juga protes ke hakim saat dijatuhi denda Rp 500 ribu oleh hakim. Mereka berdalih melakukan pelanggaran saat aturan yang berlaku 25 November itu baru disosialisasikan.

"Saya kena tilang 1 November sebelum masa hukuman berlaku. Masa saya juga dikenakan denda maksimal. Gimana ini," protes Tolhas Panjaitan (43), seorang penyerobot jalur busway, pada hakim di ruang sidang di PN Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013). Hakim tetap meminta Tolhas membayar denda tersebut.

Tolhas mengaku belum akan membayar denda itu dahulu. "Saya mau lihat-lihat pelanggar lainnya. Ini bukan saya saja, tetapi banyak yang kena seperti itu. Uang sudah saya siapkan," ujar pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini.

Ia ditilang di depan Stasiun Jatinegara saat masuk dari arah Matraman dan hendak menuju Bekasi Timur. Lalu lintas saat itu macet parah.

"Di ujung lampu merah, kena (tilang) sama polisi. Uang denda mau tidak mau disiapkan. Pinjam juga sama orang lain. Gali lubang tutup lubanglah. Daripada motor aku bodong nanti. Jadi masalah lagi," ungkap Tolhas.

Minta Keringanan ke Hakim

Banyak pemotor yang meminta keringanan karena terkena denda tinggi akibat menerobos busway. Mereka berharap hakim mau menurunkan denda setengah juta itu.

Hery, seorang tukang ojek, mengaku meminta keringanan ke hakim karena denda tersebut saat tinggi baginya.
Namun hakim di pengadilan itu hanya bilang silakan ke ruangan sebelah, yang merupakan loket untuk pembayaran denda. "Saya sudah ke ruangan sebelah, orang di sana malah bilang tanya saja ke hakimnya," katanya.

Selain Hery, Yopi juga didenda setengah juta rupiah. Yopi sempat protes ke hakim karena pelanggaran dilakukan sebelum pemberlakuan denda maksimal pada Senin 25 November. "Saya protes ke hakim tapi diacuhkan dan diminta ke ruang sebelah saja (loket pembayaran-red)," katanya.

Denda maksimal ini diberlakukan untuk menunjang program Gubernur Jokowi yang menggenjot transportasi massal untuk publik. Dengan denda itu, diharapkan tidak ada penerobos busway lagi sehingga perjalanan bus TransJ menjadi lancar sehingga makin banyak orang yang tertarik naik bus bertarif Rp 3.500 itu.

Menabung 2 Minggu untuk Bayar Denda

Denda penerobos busway yang tinggi membuat Hery (41), seorang tukang ojek, harus menabung selama dua minggu untuk mengumpulkan uang denda sebanyak itu. Dia mengaku terburu-buru saat mengantar pelanggannya sehingga harus menerobos busway di Jatinegara.

"Semenjak ketilang saya menyisihkan sedikit-sedikit selama 2 minggu. Saya sisihkan Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, ya mau enggak mau uang dapur kepotong juga," kata Hery usai divonis Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).

Hery ditilang saat mengantar pelanggan di Jl Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Dia mengaku terburu-buru sehingga masuk ke jalur bus TransJ di lokasi itu.

"Dendanya kebesaran apalagi saya cuma tukang ojek," keluhnya.

Menangis di Depan Hakim

Berbagai cara dilakukan pelanggar busway untuk mendapat keringanan denda setengah juta dari hakim. Misalnya saja Novi (21) yang menangis di depan hakim agar bisa mendapatkan keringanan denda tersebut.

Awalnya Novi dijatuhi denda maksimal Rp 500 ribu karena menerobos busway dan berkendara tanpa memiliki SIM. Ternyata setelah keluar dari ruang sidang dia mendengar bahwa beberapa pengendara lain bisa mendapatkan keringanan dari hakim. Oleh karena itu setelah mengumpulkan banyak informasi, dia kembali mengambil nomor antrean dan masuk kembali menemui hakim. Kemudian dia masuk lagi ke ruangan sidang untuk minta keringanan.

"Dedanya terlalu mahal Pak, saya engak punya uang segitu apa tidak bisa kurang yah Pak?" jawab Novi yang berdiri tepat di depan meja majelis hakim.

"Nanti kalau saya kasih keringanan banyak (yang akan) ngelakuin pelangaran kaya Anda," kata Hakim kepada Novi.

Novi sendiri sempat terdiam sesaat dan kemudian menangis. Sampai hakim memecah keheningan di ruang sidang yang sudah terlihat lebih kosong. "Ya udah jangan nangis gitu, kalau memang nggak sanggup kan bisa bilang di awal, sini saya kasih denda Rp 200 ribu saja," imbuh hakim.

"Emang nggak bisa kurang Pak, saya nggak ada duit lagi," tawar pemilik tahi lalat di dagunya itu.

"Anda-kan kena dua pasal, ya sudah itu sudah mentok, Anda langsung bayar saja di sebelah," ujar hakim.

Setelah palu diketok, Novi pun pergi meninggalkan ruang sidang. Dia langsung menuju loket untuk membayar dendanya yang sudah didiskon oleh majelis hakim.
Halaman 2 dari 6
(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads