Terlibat Unjuk Rasa Tanpa Izin, 183 Orang Ditangkap Polisi Mesir

Terlibat Unjuk Rasa Tanpa Izin, 183 Orang Ditangkap Polisi Mesir

- detikNews
Sabtu, 30 Nov 2013 10:37 WIB
Ilustrasi
Kairo - Kepolisian Mesir menangkap sekitar 183 orang dalam unjuk rasa yang digelar pada Jumat (29/11). Unjuk rasa tersebut dalam rangka memprotes undang-undang baru tentang larangan unjuk rasa di Mesir.

Kementerian Dalam Negeri Mesir menuturkan, sedikitnya 183 demonstran dari seluruh Mesir ditangkap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 demonstran ditangkap di Kairo. Dilaporkan 8 orang mengalami luka-luka dalam unjuk rasa tersebut. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (30/11/2013).

Para demonstran meminta pencabutan undang-undang baru yang melarang unjuk rasa tanpa izin pemerintah. Undang-undang baru tersebut diperkenalkan oleh presiden interim Adly Mansour pada Minggu (24/11) lalu dan polisi langsung menerapkannya secara paksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demonstran ini berkumpul di depan salah satu istana kepresidenan di Kairo. Polisi menembakkan gas air mata untuk menghalau demonstran yang kebanyakan pendukung pendukung presiden terguling Mohamed Morsi.

Unjuk rasa juga terjadi di distrik Mohandessin dan jalan utama menujuk piramid Giza. Polisi juga menembakkan gas air mata untuk menghalau mereka. Namun mendapat balasan lemparan batu dan aksi bakar ban oleh para demonstran.

Unjuk rasa lainnya juga dilaporkan digelar di Alexandria, Suez, Mahallah dan Qena. Namun tidak ada laporan detail mengenai jumlah maupun kronologi unjuk rasa di kota-kota tersebut.

Unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (29/11) tersebut terjadi setelah penangkapan seorang blogger ternama Mesir, Alaa Abdel Fattah. Abdel Fattah ditangkap karena menyerukan protes menentang undang-undang baru tentang larangan unjuk rasa di Mesir.

Di bawah undang-undang yang baru, setiap unjuk rasa yang digelar harus mendapat izin dari otoritas maupun kepolisian setempat. Izin tersebut paling tidak harus dikeluarkan 3 hari sebelum unjuk rasa digelar. Pemerintah berhak menolak untuk memberikan izin jika unjuk rasa yang digelar dirasa menjadi ancaman bagi keamanan nasional.

Dalam menerapkan aturan baru tersebut, kepolisian setempat tidak pandang bulu dalam menindak para demonstran. Termasuk demonstran anti-Morsi juga akan ditangkap jika melanggar aturan ini. Hal ini dianggap sebagai sikap munafik pemerintah, karena sebelumnya mereka membiarkan unjuk rasa besar-besaran yang terjadi saat penggulingan Morsi.

(nvc/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads