"Mungkin Polri ingin mengaturnya secara teknis, bagaimana model dan warna apa yang cocok dengan seragam," ujar Ketua PBNU Said Aqil Siradj dalam pernyataannya, Sabtu (30/11/2013).
Menurut Said, memang belum ada aturan tertulis mengenai aturan penggunaan berjilbab bagi polwan. Dia memaklumi karena hal itu bisa jadi hanya masalah teknis saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman menyatakan, kabar tersebut benar adanya. Namun Hamidah sendiri belum melihat langsung isi surat yang menyatakan Polwan untuk tidak dulu mengenakan jilbab sampai dengan keluar payung hukum yang mengatur mengenai itu.
Dari informasi yang diterimanya, isi surat menyatakan perlu diatur lebih lanjut mengenai pengenaan jilbab di lingkungan Polri. Surat tersebut disebar ke masing-masing Kapolda.
"Tentu sangat disayangkan, karena ini bertolak-belakang dengan pernyataan Kapolri sebelumnya yang mempersilakan Polwan mengenakan jilbab, Kapolri tidak konsisten," katanya.
Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membantah perihal surat larangan berjilbab tersebut. "Enggak ada larangan, itu kan hak asasi manusia," ujar Ronny.
(mau/mpr)