Agar Hakim Berpresepsi Sama, Pemprov DKI Harus Segera Tambah Bus TransJ

Hakim Tak Kompak Terapkan Denda Maksimal

Agar Hakim Berpresepsi Sama, Pemprov DKI Harus Segera Tambah Bus TransJ

- detikNews
Sabtu, 30 Nov 2013 08:49 WIB
Jakarta - Meski denda Rp 500 ribu bagi pemotor yang menerobos busway sudah berlaku sejak 25 November 2013, para hakim di Jakarta belum satu suara. Menurut pengamat transportasi Darmaningtyas, hal ini terjadi karena busway belum optimal.

"Agar keseragaman denda tinggi tersebut dapat diterapkan, maka kita berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera menambah armada TransJakarta," ujar Darmaningtyas kepada detikcom, Jumat (29/11/2013).

Darmaningtyas mengusulkan setidaknya 15 unit kendaraan dulu untuk melayani feeder di tiga koridor yang dioperasikan oleh Lorena.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira bisa difungsikan daripada kendaraan tersebut nganggur, tapi tetap harus dicicil. Sementara armada TransJakarta masih terbatas," imbuhnya.

Dia melihat perbedaan persepsi hakim terhadap hukuman untuk para penyerobot busway ini bisa bersumber dari dua hal. Menurutnya, hakim yang memutuskan denda lebih rendah mungkin mengacu kepada realitas di lapangan. Yakni jalur bus TransJakarta yang steril tersebut belum dapat dioptimalkan. Maksudnya adalah bus TransJakarta yang bisa lewat lima menit sekali sesuai dengan rencana.

"Boleh jadi, hakim ini hakim ini berpersepsi bahwa mengapa harus didenda tinggi kalau jalurnya juga belum berfungsi optimal? Dalam kondisi semacam ini, perbedaan persepsi masih bisa ditolerir," kata Darmaningtyas.

Namun ke depan, Darmaningtyas menegaskan bahwa setelah busway telah berfungsi maksimal, tidak ada lagi perbedaan persepsi.

"Hakim satu dan lainnya sebaiknya seragam sehingga memberikan efek jera kepada masyarakat," tuturnya.

(sip/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads