Agar tak menjadi polemik, Polri disarankan untuk segera mengeluarkan aturan tertulis terkait penggunaan jilbab bagi polwan. Hal itu juga akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para polwan.
"Sebaiknya tertuang resmi dalam peraturan kapolri (perkap) atau aturan tertulis lainnya," saran anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Sabtu (30/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Logikanya baru saja Polri mengumumkan polwan boleh berjilbab, sehingga kurang masuk akal kalau tiba-tiba menarik kebijakan berjilbab tersebut," tutur politisi PD ini.
Sebelumnya Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman menyatakan, kabar tersebut benar adanya. Namun Hamidah sendiri belum melihat langsung isi surat yang menyatakan Polwan untuk tidak dulu mengenakan jilbab sampai dengan keluar payung hukum yang mengatur mengenai itu.
Dari informasi yang diterimanya, isi surat menyatakan perlu diatur lebih lanjut mengenai pengenaan jilbab di lingkungan Polri. Surat tersebut disebar ke masing-masing Kapolda.
"Tentu sangat disayangkan, karena ini bertolak-belakang dengan pernyataan Kapolri sebelumnya yang mempersilakan Polwan mengenakan jilbab, Kapolri tidak konsisten," katanya.
Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membantah perihal surat larangan berjilbab tersebut. "Enggak ada larangan, itu kan hak asasi manusia," ujar Ronny.
(mpr/mpr)