Ini Alasan PN Jakpus Belum Terapkan Denda maksimal Bagi Penerobos Busway

Ini Alasan PN Jakpus Belum Terapkan Denda maksimal Bagi Penerobos Busway

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 16:01 WIB
Foto: @TMCPoldaMetro
Jakarta - Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat belum menerapkan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1 juta bagi mobil yang menyerobot busway. Hakim di pengadilan ini memiliki beberapa pertimbangan mengapa belum menerapkan denda mahal tersebut.

"Itu kan hakim punya pertimbangan, itu mungkin yang pertama kali. Hakim punya hati nurani, ini kan pertama," kata Humas PN Jakpus Dedi Fardiman, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Denda terbesar bagi pemotor yang melanggar busway di PN Jakpus adalah sebesar Rp 250 ribu. Sementara untuk mobil sebesar Rp 350 ribu. Dedi membantah vonis yang diberikan bersifat coba-coba. Memang hukuman sejumlah itu yang dirasa pantas diberikan kepada pada pelanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hakim sejumlah itu pantas untuk saat ini, mengenai nanti apakah pelanggaran di jalur lain lebih rendah atau tinggi, itu nanti ada pertimbangan lagi," ujarnya.

Dedi menegaskan, hukuman tersebut bukan berarti PN Jakpus tidak akan menerapkan denda maksimal. Hal tersebut disesuaikan dengan bukti dilapangan dan pertimbangan hakim.

"Minggu depan (bisa saja) berubah. Kalau sekarang denda Rp 500 ribu siapa yang mau. Ini kan baru pertama kali, (semacam) shock therapy," jelasnya.

(rna/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads