"Itu kan hakim punya pertimbangan, itu mungkin yang pertama kali. Hakim punya hati nurani, ini kan pertama," kata Humas PN Jakpus Dedi Fardiman, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Denda terbesar bagi pemotor yang melanggar busway di PN Jakpus adalah sebesar Rp 250 ribu. Sementara untuk mobil sebesar Rp 350 ribu. Dedi membantah vonis yang diberikan bersifat coba-coba. Memang hukuman sejumlah itu yang dirasa pantas diberikan kepada pada pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menegaskan, hukuman tersebut bukan berarti PN Jakpus tidak akan menerapkan denda maksimal. Hal tersebut disesuaikan dengan bukti dilapangan dan pertimbangan hakim.
"Minggu depan (bisa saja) berubah. Kalau sekarang denda Rp 500 ribu siapa yang mau. Ini kan baru pertama kali, (semacam) shock therapy," jelasnya.
(rna/nal)