"Dia menemani kepala daerah di sana untuk menerima tamu Komisi 2 (DPR) di Medan. Jadi bukan tugas Ombudsman," jelas Budi di Gedung Ombudsman, Jalan MT Haryono, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Budi mengatakan, karena peristiwa penamparan kepada pramugari Yana Novia dilakukan di luar tugas Ombudsman, maka Azlaini harus menanggung proses hukumnya sendiri. "Proses hukumnya tanggung jawab pribadi beliau. Dengan adanya keputusan ini tugas Ombudsman sudah jelas sesuai PO no 7/2012 menyampaikan hasil MK kepada presiden dan DPR," ujar Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerja mengacu pada peraturan Ombudsman. Setiap anggota diberhentikan menurut Pasal 22 itu ranah presiden," imbuh Budi.
Walau sudah direkomendasikan untuk diberhentikan, nasib Azlaini sebagai wakil ketua Ombudsman berada di tangan presiden. Dan sampai keputusan tersebut datang, Azlaini tetap mendapat gaji sebagai wakil ketua Ombudsman.
"Tidak dapat penugasan, namun hak-hak gaji dan fasilitas masih berjalan," tutur Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana kepada wartawan usai jumpa pers di kantornya.
(spt/nwk)