Anda jangan sembarang memberi sumbangan itu. PNS yang macam-macam meminta sumbangan itu, sebaiknya dilaporkan saja ke atasannya. Bukan apa-apa, KPK menyebut budaya sumbangan seikhlasnya masuk dalam kategori korupsi.
"Itu termasuk korupsi, gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan sumbangan dengan alasan apapun termasuk dengan menyebut seikhlasnya atas penggunaan kewenangan yang dilakukan staf atau penyelenggara negara tidak dibenarkan," tutupnya.
Lalu, bagaimana pengalaman Anda pembaca detikcom dengan sumbangan seikhlasnya itu? Masihkah Anda menemukan tindakan saat ini oknum PNS yang melakukan itu? Silakan berbagi ke redaksi@detik.com, jangan lupa sertakan nama dan nomor telepon Anda.
(ndr/mad)