KPK: Sumbangan Seikhlasnya di Kelurahan dan Kecamatan Termasuk Korupsi!

KPK: Sumbangan Seikhlasnya di Kelurahan dan Kecamatan Termasuk Korupsi!

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 14:50 WIB
Jakarta - Anda pernah mengurus e-KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Lahir? Izin pengurusan surat-surat kependudukan itu gratis. Tapi kadang ada 'budaya' sumbangan seikhlasnya di kelurahan atau kecamatan yang diminta petugas.

Anda jangan sembarang memberi sumbangan itu. PNS yang macam-macam meminta sumbangan itu, sebaiknya dilaporkan saja ke atasannya. Bukan apa-apa, KPK menyebut budaya sumbangan seikhlasnya masuk dalam kategori korupsi.

"Itu termasuk korupsi, gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, atas alasan apapun, permintaan sumbangan seikhlasnya dilakukan oleh penyelenggara negara tidak dibenarkan. Masyarakat jangan sungkan melapor, kalau perlu difoto dan direkam.

"Permintaan sumbangan dengan alasan apapun termasuk dengan menyebut seikhlasnya atas penggunaan kewenangan yang dilakukan staf atau penyelenggara negara tidak dibenarkan," tutupnya.

Lalu, bagaimana pengalaman Anda pembaca detikcom dengan sumbangan seikhlasnya itu? Masihkah Anda menemukan tindakan saat ini oknum PNS yang melakukan itu? Silakan berbagi ke redaksi@detik.com, jangan lupa sertakan nama dan nomor telepon Anda.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads