Pembacaan rekomendasi pemberhentian Azlaini dilakukan di Gedung Ombudsman Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembacaan rekomendasi dilakukan Jumat (29/11/2013) dari pukul 10.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.10 WIB. Pembacaan rekomendasi itu dihadiri oleh 5 orang majelis kehormatan Ombudsman dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.
Setelah pembacaan rekomendasi pemberhentian lima orang majelis kehormatan keluar dari ruangan, tiba-tiba, ada sekitar delapan orang pegawai yang berada di lobi lantai 7 gedung Ombudsman menyambut dengan tepuk tangan meriah. Plok..plok..plokk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau sudah direkomendasikan untuk diberhentikan, nasib Azlaini sebagai wakil ketua Ombudsman berada di tangan presiden. Dan sampai keputusan tersebut datang, Azlaini tetap mendapat gaji sebagai wakil ketua Ombudsman.
"Tidak dapat penugasan, namun hak-hak gaji dan fasilitas masih berjalan," tutur Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana kepada wartawan usai jumpa pers di kantornya.
(spt/nwk)