1 Polisi di Solo Dipecat karena Kerap Membolos, 3 Lainnya Segera Menyusul

1 Polisi di Solo Dipecat karena Kerap Membolos, 3 Lainnya Segera Menyusul

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 14:07 WIB
Solo - Polri memutuskan memberhentikan seorang anggotanya yang bertugas di Polresta Surakarta karena lebih dari sebulan meninggalkan kedinasan tanpa alasan yang jelas. Hal serupa juga sedang diusulkan terhadap tiga anggota lainnya yang juga dinilai telah melakukan dinilai melakukan pelanggaran berat.

Anggota Polri di Polresta Surakarta yang dipecat itu adalah Andrian Wasis, seorang bintara berpangkat Briptu yang selama ini bertugas di Satuan Sabhara Polresta Surakarta. Wasis dinyatakan bersalah karena meninggalkan kedinasan lebih dari sebulan berturut-turut tanpa memberikan keterangan apapun. Dia diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Jateng No: Kep/1948/XI/2013.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Wasis dipimpin oleh Kapolresta Surakarta, AKBP Iriansyah, di Mapolresta Surakarta, Jumat (29/11/2013). Wasis tidak menghadiri upacara pemecatannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTDH ini pemecatan menjadi jalan terbaik daripada oknum yang besangkutan menyusahkan organisasi dan mencoreng nama baik institusi Polri. Kami memutuskan tidak ada pilihan lain kecuali melakukan PTDH kepadanya," papar Iriansyah sembari menambahkan bahwa Wasis telah melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Di Polresta Surakarta, sepertinya Wasis tidak menjadi yang terakhir mendapatkan hukuman berat tersebut. Iriansyah memaparkan saat ini tiga lagi anggotanya di jajaran Polresta Surakarta yang sudah diajukan proses PTDH kepada Kapolda Jawa Tengah. Ketiganya juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat kedinasan.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads