Pejabat Pemkab Bogor Bantah Ada Duit Pemulusan IMB Hambalang

Sidang Kasus Hambalang

Pejabat Pemkab Bogor Bantah Ada Duit Pemulusan IMB Hambalang

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 14:02 WIB
Jakarta - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati membantah adanya duit imbalan untuk pemulusan pengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.

"Tidak ada Pak. Tidak ada, kita hanya menekankan untuk retribusi saja," kata Syarifah dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Syarifah yang saat itu menjabat Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkab Bogor ini menjelaskan retribusi pengurusan IMB untuk proyek ini dikenakan sebesar 17 persen dari penghitungan keseluruhan IMB. Retribusi ini masuk ke kas negara. "Besarnya sekitar Rp 89 juta," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bangunan pemerintah tidak dikenakan retribusi. Namun dinas terkait memungut retribusi karena proyek dikategorikan sosial non komersial sesuai aturan Perda Nomor 23/2000 tentang Retribusi IMB. "Di situ tidak dikenakan retribusi penuh seperti bangunan komersial," ujarnya.

Dalam dakwaan dipaparkan untuk pengurusan IMB, Deddy Kusdinar menerima uang dari project manajer KSO Adhi-Wika. Purwadi Hendro Pratomo melalui Muhammad Arifin sebesar Rp 250 juta dan Rp 750 juta.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads