"Tidak ada Pak. Tidak ada, kita hanya menekankan untuk retribusi saja," kata Syarifah dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Syarifah yang saat itu menjabat Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkab Bogor ini menjelaskan retribusi pengurusan IMB untuk proyek ini dikenakan sebesar 17 persen dari penghitungan keseluruhan IMB. Retribusi ini masuk ke kas negara. "Besarnya sekitar Rp 89 juta," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dipaparkan untuk pengurusan IMB, Deddy Kusdinar menerima uang dari project manajer KSO Adhi-Wika. Purwadi Hendro Pratomo melalui Muhammad Arifin sebesar Rp 250 juta dan Rp 750 juta.
(fdn/ndr)