Cabut Gigi Pasien Tanpa Persetujuan, Dokter di Sydney Lolos Sanksi Bui

Cabut Gigi Pasien Tanpa Persetujuan, Dokter di Sydney Lolos Sanksi Bui

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 13:53 WIB
Jakarta -

Seorang dokter gigi di Sydney, Andrew Istephan, terbebas dari hukuman penjara dalam kasus operasi pencabutan gigi yang ia lakukan terhadap penghuni panti jompo tanpa persetujuan para pasien yang sudah jompo tersebut.


Dokter Istephan dibawa ke pangadilan dan didakwa dengan tuduhan melakukan puluhan operasi cabut gigi di panti-panti jompo di empat lokasi di Sydney, Australia.


Pada Oktober lalu, ia dinyatakan bersalah dalam lima dakwaan, namun juri di pengadilan tidak bisa memutuskan tujuh dakwaan lainnya.

Meskipun Dokter Istephan, 34 tahun, tidak akan dipenjara, namun ia akan menjalani hukuman percobaan dua tahun.

Dalam sidang vonis, Jumat (29/11/2013), Hakim David Frearson menyebut perbuatan dokter tersebut "secara sistematis mengeksploitasi para penghuni panti jompo demi mengincar keuntungan".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama persidangan, juri mendengar keterangan bahwa hanya tiga pasien yang secara mental memenuhi syarat untuk memberikan persetujuan atas operasi gigi tersebut.

Beberapa di antara pasien sudah berumur 90-an tahun dan ada yang sudah memasuki tahap lupa ingatan.

Dokter Istephan membela diri dengan mengatakan, ia mengira pihak panti jompo telah mendapatkan persetujuan dari para pasiennya untuk dioperasi.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads