"Jadi untuk Timwas itu wewenangnya mengawasi proses century yang dilakukan KPK. Tidak kemudian jadi penyidik," kata Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Menurut Nurhayati, timwas mendapat mandat dari paripurna DPR, maka jika ingin ada kewenangan lebih yang ingin dilakukan harus dibahas di paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timwas ini bukan penyidikan, kita bukan pengadilan, bukan hakim," tegas Waketum PD itu
Nurhayati juga menuturkan, fungsi DPR hanya pada politik anggaran, pengawasan dan legislasi, begitu juga dengan timwas. Bukan untuk menyidik apalagi mengeksekusi.
"Saya tidak katakan apa-apa, tapi timwas kembali pada apa-apa yang diamanatkan," ucap Nurhayati.
(bal/ndr)