Ketika ditilang, bayangan denda setengah juta rupiah langsung membayang. Karena itu Hery langsung menabung.
"Semenjak ketilang saya menyisihkan sedikit-sedikit selama 2 minggu. Saya sisihkan Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu, ya mau enggak mau uang dapur kepotong juga," kata Hery usai divonis Rp 500 ribu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dendanya kebesaran apalagi saya cuma tukang ojek," keluhnya.
Hery sudah mengajukan keringanan saat persidangan. Namun hakim hanya bilang silakan ke ruangan sebelah, yang merupakan loket untuk pembayaran denda. "Saya sudah ke ruangan sebelah, orang di sana malah bilang tanya saja ke hakimnya," katanya.
Selain Hery, Yopi juga didenda setengah juta rupiah. Yopi sempat protes ke hakim karena pelanggaran dilakukan sebelum pemberlakuan denda maksimal pada Senin 25 November. "Saya protes ke hakim tapi diacuhkan dan diminta ke ruang sebelah saja (loket pembayaran-red)," katanya.
Denda maksimal ini diberlakukan untuk menunjang program Gubernur Jokowi yang menggenjot transportasi massal untuk publik. Dengan denda itu, diharapkan tidak ada penerobos busway lagi sehingga perjalanan bus TransJ menjadi lancar sehingga makin banyak orang yang tertarik naik bus bertarif Rp 3.500 itu.
(nal/nrl)