Tunggu Surat Keputusan Presiden, Azlaini Tetap Terima Gaji Ombudsman

Tunggu Surat Keputusan Presiden, Azlaini Tetap Terima Gaji Ombudsman

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 13:31 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan pemecatan terhadap Azlaini Agus. Selama belum ada keputusan resmi dari presiden soal pemecatan itu, Azlaini tetap mendapatkan hak dan fasilitasnya sebagai wakil ketua Ombudsman.

"Tidak dapat penugasan, namun hak-hak gaji dan fasilitas masih berjalan," tutur Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana kepada wartawan usai jumpa pers di kantornya, Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

Danang mengatakan nasib Azlaini saat ini ada di tangan Presiden. Presiden bisa menyetujui rekomendasi itu atau bisa menolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden buat keputusan menerima atau menolak rekomendasi," katanya.

Wakil Ketua nonaktif Ombudsman Azlaini Agus direkomendasikan diberhentikan secara tetap. Majelis Kehormatan Ombudsman menilai apa yang dilakukan Azlaini berpotensi akan menjadi kekerasan yang berulang.

(vid/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads