Demikian disampaikan, kuasa hukumnya, Kapitra Ampera kepada detikcom, Jumta (29/11/2013). Menurut Kapitra, keputusan terhadap Azlaini bentuk kezoliman yang diberikan pihak Ombudsman.
Ini dapat mengacu, kata Kapitra, pada kode etik Ombudeman No 7 tahun 2011. Di sana disebutkan, bagi anggota Ombudsman bisa diberhentikan tetap kalau ada tindak pidana dengan vonis 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapitra, bila rekomendasi Ombudsman itu nantinya disetujui Presiden untuk ditekan pemberhentiannya, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Kalau benar nanti surat pemberhentian diteken presiden, kita akan gugatan keputusan itu ke PTUN di Jakarta," kata Kapitra.
(cha/ndr)