Azlaini Melawan, Akan Gugat Keputusan Ombudsman ke PTUN

Azlaini Melawan, Akan Gugat Keputusan Ombudsman ke PTUN

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 13:26 WIB
Pekanbaru - Ombudsman dengan resmi merekomendasikan Wakil Ketua Nonaktif, Azlaini Agus untuk berhentikan. Keputusan itu akan digugat ke PTUN.

Demikian disampaikan, kuasa hukumnya, Kapitra Ampera kepada detikcom, Jumta (29/11/2013). Menurut Kapitra, keputusan terhadap Azlaini bentuk kezoliman yang diberikan pihak Ombudsman.

Ini dapat mengacu, kata Kapitra, pada kode etik Ombudeman No 7 tahun 2011. Di sana disebutkan, bagi anggota Ombudsman bisa diberhentikan tetap kalau ada tindak pidana dengan vonis 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang Azlaini Agus baru berstatus saksi di Polresta Pekanbaru, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan pasal yang dikenakan juga tidak pidana ringan ancaman hanya 3 bulan. Lantas kenapa Ombudsman melabrak aturan yang mereka buat sendiri," kata Kapitra.

Menurut Kapitra, bila rekomendasi Ombudsman itu nantinya disetujui Presiden untuk ditekan pemberhentiannya, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Kalau benar nanti surat pemberhentian diteken presiden, kita akan gugatan keputusan itu ke PTUN di Jakarta," kata Kapitra.

(cha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads