Penyimpangan Proyek Hambalang, dari Izin 1 Lantai Dibangun 4 Lantai

Sidang Hambalang

Penyimpangan Proyek Hambalang, dari Izin 1 Lantai Dibangun 4 Lantai

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 13:00 WIB
Jakarta - Proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor, menyimpang dari site plan dan izin pendiriannya. Proyek yang izinnya bangunannya hanya 1 lantai malah berubah menjadi lebih dari 4 lantai.

"Kami (membuat IMB, red) berdasarkan site plan dan itu sudah dicantumkan untuk satu lantai," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati bersaksi untuk eks Karo Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar yang jadi terdakwa perkara Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Namun kenyataannya, bangunan yang dikerjakan malah sudah mencapai 4 lantai atau lebih dari ketinggian 12 meter seperti diatur dalam IMB. "Saya tidak hitung berapa lantai, tapi itu ada lebih dari empat lantai," sahut Bupati Bogor Rahmat Yasin memberi penjelasan di persidangan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmat Yasin mengaku mengesahkan site plan pada Oktober 2010 lalu yang diajukan Kemenpora. Pengesahan dilakukan karena seluruh persyaratan telah terpenuhi setelah dilakukan penelitian teknis. "Yang berkaitan dengan syarat-syarat sudah terakomodasi dalam pengesahan site plan," tegas Rahmat.

Usai mendapat pengesahan site plan, Kemenpora mengajukan IMB. Syarifah yang saat itu menjabat kepala badan perizinan terpadu Pemkab Bogor juga menegaskan syarat pengajuan IMB sudah dipenuhi. "Pada 30 Desember 2010 kami tebitkan izin mendirikan bangunan," ujar Syarifah.

Rahmat membeberkan petugas Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Pemkab Bogor dilarang masuk ke areal proyek karena tidak mengantongi izin dari Kemenpora. Padahal petugas berencana melakukan pengawasan pembangunan.

Meski terjadi penyimpangan, proyek tetap dilanjutkan."Pembangunan terus berjalan," tutur Rahmat.

Rahmat mengaku tak berdaya untuk langsung menghentikan proyek. Dinas terkait sudah mengeluarkan surat peringatan pertama terkait adanya penyimpangan.

"Karena ada beban psikologis kita karena itu adalah milik pemerintah. Kalau milik swasta melakukan pelanggaran saya tegas. Apalagi sumber anggaran dari APBN, ya kita juga memiliki kesulitan tersendiri untuk mengawasi itu," jelas Rahmat.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads