"Kami (membuat IMB, red) berdasarkan site plan dan itu sudah dicantumkan untuk satu lantai," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati bersaksi untuk eks Karo Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar yang jadi terdakwa perkara Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Namun kenyataannya, bangunan yang dikerjakan malah sudah mencapai 4 lantai atau lebih dari ketinggian 12 meter seperti diatur dalam IMB. "Saya tidak hitung berapa lantai, tapi itu ada lebih dari empat lantai," sahut Bupati Bogor Rahmat Yasin memberi penjelasan di persidangan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendapat pengesahan site plan, Kemenpora mengajukan IMB. Syarifah yang saat itu menjabat kepala badan perizinan terpadu Pemkab Bogor juga menegaskan syarat pengajuan IMB sudah dipenuhi. "Pada 30 Desember 2010 kami tebitkan izin mendirikan bangunan," ujar Syarifah.
Rahmat membeberkan petugas Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Pemkab Bogor dilarang masuk ke areal proyek karena tidak mengantongi izin dari Kemenpora. Padahal petugas berencana melakukan pengawasan pembangunan.
Meski terjadi penyimpangan, proyek tetap dilanjutkan."Pembangunan terus berjalan," tutur Rahmat.
Rahmat mengaku tak berdaya untuk langsung menghentikan proyek. Dinas terkait sudah mengeluarkan surat peringatan pertama terkait adanya penyimpangan.
"Karena ada beban psikologis kita karena itu adalah milik pemerintah. Kalau milik swasta melakukan pelanggaran saya tegas. Apalagi sumber anggaran dari APBN, ya kita juga memiliki kesulitan tersendiri untuk mengawasi itu," jelas Rahmat.
(fdn/rmd)