"Mengenai penerapan denda kita sudah lipat gandakan dari biasanya. Sementara ini kita bukan dimaksimalkan tetapi kita lipat gandakan ya sekitar 300 persen dari biasanya," ujar Wakil Humas PN Jaksel Achmad Dimyati di kantornya, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013) siang.
Dimyati menambahkan, untuk pengendara mobil yang menerobos busway denda yang tercatat mencapai kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimyati mengatakan, perbedaan denda itu tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Karena beberapa pengendara yang menerobos busway bisa dikenakan pelanggaran yang lain seperti tidak punya SIM atau STNK.
"Yang satu barangkali cuma satu yang lain mungkin lebih dari yang lain. Kan keadilan saya bilang," tutur Dimyati.
Dimyati menjelaskan pelipatgandaan denda itu diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar. Mengenai pemberian denda maksimal pihaknya akan melihat kondisi ke depan.
"(Denda maksimal) lihat suasana, lihat efek jera dulu, saat ini kita sudah lipat gandakan," kata Dimyati.
Sejauh ini, pelanggar lalu lintas yang menjalani sidang di PN Jaksel sudah mencapai 3.500 pengendara. Sebanyak 696 orang di antaranya disidang karena menerobos busway. Sidang tilang di PN Jaksel diadakan setiap hari Jumat di ruang sidang 1 Prof R Subekti SH.
(dha/nrl)