"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari pemberhentian tetap ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar Farid M dalam jumpa pers di Ombudsman di Gedung Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Majelis Kehormatan juga berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran yang nyata dan tidak terbantahkan atas berbagai aturan prinsip etik insan Ombudsman dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Ombudsman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan Azlaini Agus tidak berdiri sendiri dan sudah menjadi watak yang melekat secara internal di dalam diri Azlaini Agus.
"Sehingga majelis meyakini bahwa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Azlaini Agus akan terus menjadi kekerasan potensial yang setiap saat dapat menjadi aktual," tegas Masdar.
Penamparan ini terjadi ketika Azlaini berada di pintu 1 keberangkatan Bandara SSK II Pekanbaru saat akan menaiki bus yang mengantarkan ke pesawat.
Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan, dan menampar petugas di bandara.
(vid/ndr)