Pukul Petugas Bandara, Azlaini Agus Direkomendasikan Dipecat dari Ombudsman

Pukul Petugas Bandara, Azlaini Agus Direkomendasikan Dipecat dari Ombudsman

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 11:43 WIB
Jakarta - Wakil Ketua nonaktif Ombudsman Azlaini Agus direkomendasikan diberhentikan secara tetap. Majelis Kehormatan Ombudsman menilai apa yang dilakukan Azlaini berpotensi akan menjadi kekerasan yang berulang.

"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari pemberhentian tetap ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar Farid M dalam jumpa pers di Ombudsman di Gedung Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Majelis Kehormatan juga berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran yang nyata dan tidak terbantahkan atas berbagai aturan prinsip etik insan Ombudsman dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Ombudsman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga terhadap Azlaini Agus perlu dijatuhkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman," jelas Masdar.

Tindakan Azlaini Agus tidak berdiri sendiri dan sudah menjadi watak yang melekat secara internal di dalam diri Azlaini Agus.

"Sehingga majelis meyakini bahwa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Azlaini Agus akan terus menjadi kekerasan potensial yang setiap saat dapat menjadi aktual," tegas Masdar.

Penamparan ini terjadi ketika Azlaini berada di pintu 1 keberangkatan Bandara SSK II Pekanbaru saat akan menaiki bus yang mengantarkan ke pesawat.

Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan, dan menampar petugas di bandara.


(vid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads