Didenda Rp 250 Ribu, Tohiri Tidak Kapok Serobot Busway

Didenda Rp 250 Ribu, Tohiri Tidak Kapok Serobot Busway

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 11:16 WIB
Jakarta - Tohiri tidak kapok meski didenda Rp 250 ribu karena menyerobot busway. Denda ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Waktu itu saya masuk busway di Cempaka Putih. Kata Pak Hakim di sidang tadi, saya didenda Rp 250 ribu," kata Tohiri, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013).

Saat itu Tohiri tengah berangkat dari rumahnya di Tangerang menuju tempat kerjanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Karena takut terlambat, pria 24 tahun itu pun memilih untuk menerobos jalur busway.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya keberatan didenda segitu. Tapi gimana lagi. Tadinya mau bikin SIM baru daja, tapi di surat tilang ditulis kalau nggak ikutan sidang pidana kena 4 bulan penjara," jelasnya.

Meski begitu, Tohiri mengaku tak kapok untuk kembali masuk jalur busway jika kepepet. Menurutnya terkena tilang hanya masalah keberuntungan.

"Lihat nanti saja lah, karena selalu macet parah," ujarnya.

Sementara itu Dedi (35) yang juga menyerobot busway dan didenda Rp 250 ribu mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim. Menurutnya sebaiknya pemerintah memperbaiki tranportasi umum terlebih dahulu.

"Kalau masalah transportasi umum sudah beres baru ditilang. Ini Jakarta masih macet, jadi ya kapok nggak kapok," ungkap warga Cempaka Putih itu.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads