"Waktu itu saya masuk busway di Cempaka Putih. Kata Pak Hakim di sidang tadi, saya didenda Rp 250 ribu," kata Tohiri, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013).
Saat itu Tohiri tengah berangkat dari rumahnya di Tangerang menuju tempat kerjanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Karena takut terlambat, pria 24 tahun itu pun memilih untuk menerobos jalur busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Tohiri mengaku tak kapok untuk kembali masuk jalur busway jika kepepet. Menurutnya terkena tilang hanya masalah keberuntungan.
"Lihat nanti saja lah, karena selalu macet parah," ujarnya.
Sementara itu Dedi (35) yang juga menyerobot busway dan didenda Rp 250 ribu mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim. Menurutnya sebaiknya pemerintah memperbaiki tranportasi umum terlebih dahulu.
"Kalau masalah transportasi umum sudah beres baru ditilang. Ini Jakarta masih macet, jadi ya kapok nggak kapok," ungkap warga Cempaka Putih itu.
(rna/asp)