"Gugatan kami terhadap nota kesepahaman tersebut menjadi batal demi hukum (null and void) atau by operation of law dapat batal dengan sendirinya," kata penggugat Sunggul Hamonangan kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).
Perjanjian yang digugat yaitu Nota Kesepahaman KPU dengan Lemsaneg No 19/KB/KPU/Tahun 2013 dan No PERJ.400/SU/KH.02.01/09/2013. Gugatan itu mengantongi nomor 69 P/HUM/2013 yang didaftarkan pada 21 Oktober 2013. Karena objek sengketa telah tidak ada maka penggugat tidak perlu mengajukan permohonan pencabutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunggul menyambut baik penghentian kerjasama tersebut. Sebab tindakan pembatalan ini menunjukkan KPU telah kembali on the right track sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri dan lepas dari pengaruh institusi lain.
"Kami berharap KPU tidak mengulangi lagi kerjasama seperti ini," kata Sunggul berharap.
(asp/nrl)