1. Gratis
(Foto: dok detikcom)
|
"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus e-KTP.
Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan pada UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.
"Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut pasal 87B.
2. PNS Kenakan Pungli Dipidana
(Foto: dok detikcom)
|
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud. Restuardy menyebutkan pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan yang sudah diketok palu di DPR dan tinggal masuk dalam lembaran negara untuk mendapatkan nomor.
Berikut bunyi pasal itu:
Setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah.
"UU yang baru pasal 95 B yang tadi pada desa, kelurahan dan kecamatan, nggak boleh pejabat perintahkan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Nanti bisa dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Dokumen kependudukan bukan hanya KTP lho, bisa Kartu Keluarga, akta lahir dan sebagainya," jelas Restuardy saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/11/2013).
3. Berlaku Seumur Hidup
(Foto: dok detikcom)
|
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR dengan Kemendagri yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo membacakan poin-poin UU tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu salah satu manfaatnya adalah untuk menghemat anggaran yang sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun.
"Kalau kita berlakukan sistem yang lama satu KTP sekitar Rp 16 ribu. Kalau lima tahun diganti, penduduk Indonesia kan ini naik terus. Setiap tahun pertumbuhannya 4 juta (orang)," kata Gamawan Fauzi usai rapat paripurna.
4. Bisa Urus Baru, Asal..
(Foto: dok detikcom)
|
"Chip dalam KTP-el itu merekam 2 jenis data, biometrik dan biodata. Biodata itu ada NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status jenis kelamin dan agama. Kalau biometrik itu merekam sidik jari, iris mata dan profil wajah, termasuk tanda tangan. Jadi kalau fisik berubah, ya masih ada sidik jari dan iris mata, nggak bisa nyamar lagi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud menjawab pertanyaan perubahan fisik dari pemegang KTP-el.
Dia menambahkan perubahan KTP-el dimungkinkan bila ada perubahan biodata.
"Kalau ada perubahan elemen data, misalnya migrasi (pindah), alamat saja kan yang berubah. Atau berubah status atau gelarnya, itu dimungkinkan membuat KTP yang baru. Yang berubah kan elemen di biodatanya saja. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap," kata Restuardy.
Restuardy kemudian merinci pemegang KTP-el bisa mengurus yang baru bila hilang, rusak, migrasi atau pindah termasuk ke provinsi lain, berubah status, pindah agama dan sebagainya. Namun NIK tetap memakai NIK yang sudah tercatat di KTP-el yang lama.
"Kalau mau mengurus lagi gratis," tegas Restuardy merujuk pada Pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan yang sudah diketok DPR pada Selasa lalu.
Halaman 2 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini