"Hari ini masih seperti biasa denda yang dibayar untuk motor Rp 71 ribu, mobil Rp 91 ribu, angkutan umum Rp 100 ribu dan bus: Rp 101 ribu," ujar staff tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin saat berbincang dengan wartawan di PN Jakarta Barat, Jumat (29/11/2013).
Didin menjelaskan, peraturan denda Rp 500 ribu belum diterapkan karena sesuai dengan putusan pengadilan. "Sampai saat ini belum ada penetapan peraturan tersebut karena yang mutusin pihak pengadilan," jelas Didin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu warga yang mengikuti sidang, Aminat mengaku setuju-setuju saja jika nantinya denda Rp 500 ribu ditetapkan. Dia mengaku kapok dan tidak akan memasuki jalur TransJ lagi.
"Enggak akan masuk lagi. Soalnya saya setuju saja tapi harus adil jangan sepihak," terang Aminat setelah mengambil SIM-nya.
(spt/rmd)