"Putusannya nggak adil, masa ada yang Rp 75 ribu ada yang Rp 200 ribu, padahal pelanggarannya sama," ujar salah satu pelanggar Adi, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Puluhan pelanggar protes dengan besarnya denda tersebut. Mereka memaksa masuk ke ruang pengadilan meskipun ada sidang yang tengah berlangsung. Suasana berlangsung panas, pelanggar saling berebut suara menyatakan keberatannya. Persidangan berjalan tak kondusif. Majelis hakim pun memutuskan sidang diskors sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya vonis itu sudah kita kurangi, jadi putusan tidak bisa dibatalkan," ujar Jamaludin, saat berjalan menuju ruangannya.
Sementara itu di ruang sidang lantai 2 PN Jakpus, puluhan pelanggar masih saling berdiskusi sambil menunggu sidang kembali dimulai.
(rna/asp)