Dalam Pasal 29 UU 36/2009 tentang Kesehatan disebutkan Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Dalam penjelasan disebutkan Mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Mediasi dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya masih seperti itu, masih debatable," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/11/2013).
Dengan adanya pasal tersebut, sengketa kesehatan diselesaikan terlebih dahulu lewat mediasi sebelum masuk pengadilan. Namun hingga saat ini draf Perma yang diharapkan menjadi petunjuk teknis pelaksanannya belum juga ditandatangani MA.
(asp/trq)