2 Tahun Lebih Draf Aturan Mediasi Sengketa Medis Mangkrak di MA

2 Tahun Lebih Draf Aturan Mediasi Sengketa Medis Mangkrak di MA

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 08:29 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Draf mediasi sengketa medis mangkrak di Mahkamah Agung (MA) lebih dari dua tahun lamanya. Mediasi ini amanat dari UU Kesehatan yang mulai efektif sejak 13 Oktober 2009 silam.

Dalam Pasal 29 UU 36/2009 tentang Kesehatan disebutkan Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

Dalam penjelasan disebutkan Mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Mediasi dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amanat UU ini pernah dibahas antara organisasi dokter dengan MA pada 2010 lalu. Namun hingga saat ini, draf Peraturan MA (Perma) yang mengatur mediasi tersebut masih mangkrak di MA.

"Ya masih seperti itu, masih debatable," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/11/2013).

Dengan adanya pasal tersebut, sengketa kesehatan diselesaikan terlebih dahulu lewat mediasi sebelum masuk pengadilan. Namun hingga saat ini draf Perma yang diharapkan menjadi petunjuk teknis pelaksanannya belum juga ditandatangani MA.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads