Kepada polisi, Kepsek SD 3 Kalirejo Magelang, Sutarman (50) membantah melakukan penganiayaan. Namun demikian, karena keterangan saksi-saksi dan barang bukti membenarkan kejadian itu, ia tetap dijadikan tersangka.
"Tidak kami tahan, tapi dikenai wajib lapor 2 kali seminggu," kata Kapolsek Salaman AKP Supriyono usai memeriksa Sutarman di Mapolsek, Kamis (28/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dan 2 temannya nekat keluar lewat jendela. Pada saat bersamaan pelaku melintas. Tanpa babibu, pelaku langsung menyeret korban dan memukul.
"Perut saya terluka karena terkena keramik," aku korban.
Korban mengaku terluka lebam di punggung dan dada. Setelah itu, korban tidak berani masuk sekolah selama 1 minggu. Bersama orangtuanya, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.
Β "Tersangka (Sutarman) dijerat dengan UU Perlindungan Anak," kata Supriyono.
(fjp/fjr)