Pukul Siswa, Kepala Sekolah di Magelang Dikenai Wajib Lapor ke Polisi

Pukul Siswa, Kepala Sekolah di Magelang Dikenai Wajib Lapor ke Polisi

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 02:19 WIB
Magelang, - Tidak terima dianiaya, siswa SD 3 Kalirejo Salaman Magelang melaporkan kepala sekolahnya. Ia mengaku dipukul hingga terluka karena tepergok keluar kelas lewat jendela.

Kepada polisi, Kepsek SD 3 Kalirejo Magelang, Sutarman (50) membantah melakukan penganiayaan. Namun demikian, karena keterangan saksi-saksi dan barang bukti membenarkan kejadian itu, ia tetap dijadikan tersangka.

"Tidak kami tahan, tapi dikenai wajib lapor 2 kali seminggu," kata Kapolsek Salaman AKP Supriyono usai memeriksa Sutarman di Mapolsek, Kamis (28/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan itu terjadi pertengahan bulan Oktober lalu. Saat itu, korban yang merupakan siswa kelas 6, Sulistyawan, dan 2 temannya tidak bisa keluar kelas karena pintu tertutup. Mereka berteriak minta tolong tapi tidak ada yang merespons.

Korban dan 2 temannya nekat keluar lewat jendela. Pada saat bersamaan pelaku melintas. Tanpa babibu, pelaku langsung menyeret korban dan memukul.

"Perut saya terluka karena terkena keramik," aku korban.

Korban mengaku terluka lebam di punggung dan dada. Setelah itu, korban tidak berani masuk sekolah selama 1 minggu. Bersama orangtuanya, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.

Β "Tersangka (Sutarman) dijerat dengan UU Perlindungan Anak," kata Supriyono.

(fjp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads