Rasa emosi yang kuat tersebut membuatnya kalap. Tanpa pikir panjang, Albert mengajak Endang berkelahi dan menusuknya menggunakan pisau.
"Korban menderita 1 luka tusuk di bagian perut," kata Kanit Reskrim Polsek Gambir, Kompol Djoko Waluyo saat dihubungi detikcom, Kamis (28/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersebut, Albert dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun. Saat ini Albert telah berada di ruang tahanan Mapolsek Gambir.
"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Djoko
(kff/fjp)