Pengendara motor bernopol B 3182 TRT menyerobot jalur TransJ, koridor 5 di Jalan Jatinegara Barat. Pengendara yang mengenakan jaket berwarna hitam tersebut terlihat mengenakan tanda pengenal BNN, berikut dengan pin BNN di kemejanya. Pria yang diketahui bernama Yohanes (45) sempat membentak petugas agar tidak ditilang.
Kasie Tatib Subdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Sujito membenarkan kalau pihaknya menindak pengendara yang diduga anggota BNN. Meski begitu pihak tetap melakukan penilangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu Yohanes sempat menolak tidak mau ditilang. Ketika diminta SIM pengendara motor tersebut tidak bisa menujukkannya.
"Dia udah masuk jalur busway, tidak bawa SIM pula. Tapi kita tilang juga," tuturnya.
Sujito mengatakan kalau di kerah baju Yohannes terdapat pin berlogo BNN, kemudian di pinggang kanannya terdapat Handy Talky (HT). Melihat ada wartawan meliput, Yohannes langsung menutupi tanda pengenalnya.
"Ini tugas negara. Lihat ini kan lagi disorot media. Jadi silahkan mengikuti sidang di PN Jakarta Timur minggu depan," ujar Sujito.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto menegaskan anggotanya yang melanggar aturan tetap harus ditilang. Tidak ada alasan apapun termasuk sedang bertugas.
"Silahkan ditindak jika ditemukan anggota BNN yang melanggar aturaan. Jangan sampai ada orang yang mengaku anggota BNN dengan harapan tidak ditindak," kata Sumirat.
Ia mengatakan dimata hukum semuat petugas BNN berlaku sama. Mereka yang melanggar harus ditindak. "Meskipun dia anggota BNN, proses hukum harus ditegakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
(edo/fjp)