"Dia (Deviardi) katakan ini clean and clear ada orang memberikan terimakasih," kata Rudi bersaksi untuk komisaris PT KPOL Indonesia, Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Pemberian yang dimaksud Rudi adalah duit US$ 300 ribu yang kemudian US$ 200 ribu diberikan ke Komisi VII DPR melalui Tri Yulianto sebagai jatah duit THR. "Tidak dikatakan darimana yang ini uang THR. Ketika saya tolak dia katakan ini clean and clear," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pemberian duit pada sekitar Juli 2013, Rudi juga menerima uang US$ 150 ribu. Dia mengaku Deviardi kerap mencoba memberikan duit titipan kepada dirinya. Rudi mengklaim pernah menolak duit yang diberikan oleh orang suruhan J. Widjanarko yang juga pejabat SKK Migas.
"Seseorang yang memberi ke Deviardi yang menyuruh Widjanarko Wakil Kepala SKK Migas. Ketika mau dikasih, saya nggak terima. Devi juga ada titipan dari Gerhard, itu yang kedua," papar dia.
Dia bahkan sempat memperingati Deviardi agar tidak meminta atau menerima pemberian uang dari orang lain. "Saya katakan tidak boleh meminta uang, tidak boleh memeras orang. Jawaban Deviardi, 'Pak ini clean and clear,'" jelasnya.
Karena itu, Rudi menerima uang dari Deviardi dan kemudian disimpan dalam brankasnya. "Hanya untuk memenuhi kebutuhan THR. Yang pemberian sebelumnya saya simpan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Rudi membeberkan alasan mau menerima duit dari Deviardi.
(fdn/fjp)