PPATK: Ada Perusahaan yang Sumbang Partai dengan Dana APBN

PPATK: Ada Perusahaan yang Sumbang Partai dengan Dana APBN

- detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 21:17 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama ini menerima setiap laporan keuangan mencurigakan dalam bentuk transfer. Meski begitu, transaksi keuangan tunai bukan berarti tanpa pantauan.

"Ada juga kecenderungan transaksi nya cash karena mereka berpikir bahwa dengan menggunakan tunai akan terhindar dari PPATK, tapi ternyata tidak kan," kata Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana, dalam diskusi pencucian uang bersama wartawan, di hotel Sahira Butik, Jl Palegang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/11/2013).

Menurut Ivan, PPATK tidak tebang pilih dalam mengusut adanya laporan keuangan mencurigakan. PPATK melakukan riset pengawasan secara detail terkait transaksi keuangan baik tunai maupun transfer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPATK melakukan riset pengawasan yang sangat detail terkait aliran transaksi keuangan baik tunai maupun mencurigakan sesuai fungsi PPATK, tidak tebang pilih, kalau terkait pemilu akan kita ikuti, terkait apapun," jelasnya.

PPATK juga menyoroti rekening parpol yang cenderung minim transaksi tapi aktivitas partai justru tak pernah libur. Darimana uang yang diperoleh tersebut.

"Ada juga perusahaan yang tanpa ikatan, dia nyumbang tapi keseringan dari data kita itu under influence, dalam pengaruh dia kemudian dimiliki oleh dia atau secara partai terkait, tapi kita tidak bisa mengatakan ada yang salah," ujar Ivan.

Ivan menambahkan, sumbangan tersebut menjadi salah ketika perusahaan menyumbang kepada partai dengan dana yang berasal dari APBD atau APBN. Hal seperti ini sudah cukup banyak ditemukan PPATK.

"Yang salah adalah kemudian kalau perusahaan itu menggunakan dana dari APBN dan APBD, itu juga ada kita temukan, orang-orang juga sama seperti itu, ada juga kecenderungan transaksinya cash karena mereka berpikir bahwa dengan menggunakan tunai akan terhindar dari PPATK, tapi ternyata tidak kan," ujar Ivan.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads