"Kita lagi berharap, KHUP tentang kerja sosial diberlakukan. Jadi kalau kamu kasihan sama orang miskin berarti kamu bantu kerja sosial, bantu bersihin WC, taman, kan juga boleh," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Hukuman kerja sosial ini merupakan tentunya wacana baru, berbeda dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 yang mengatur sanksi bagi para pengemis dan mereka yang memberi sedekah kepadanya. Dalam pasal 61 tertulis ancaman pidananya kurungan 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga menepis anggapan memberi uang kepada pengemis merupakan kegiatan sosial, justru merupakan hal yang tak mendidik. "Kamu rusak (mereka) dengan uang Anda," kata Ahok.
Menurut Ahok, para pengemis itu mencari uang untuk cari makan. Tapi ketika ditampung di panti sosial yang serba gratis milik Dinas Sosial, mereka tetap milih kabur karena uang di luaran sungguh menggoda.
"Kenapa dia lebih milih keluar dari panti, karena di luar dapat lebih besar. Di panti dia cuma makan, nggak usah kerja, sudah ditanggung. Kesehatan dan tempat tidur juga ada. Kalau dapat penghasilan Rp 7 juta sampai Rp 21 juta (dengan mengemis) mana mau di dalam panti," katanya.
(nal/nrl)