Ahok Usul Hukuman Pemberi Uang ke Pengemis Bersihkan WC

Hari ke-409 Jokowi

Ahok Usul Hukuman Pemberi Uang ke Pengemis Bersihkan WC

- detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 12:51 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta warga tak memberi uang pada para pengemis karena tak mendidik. Ahok mengusulkan agar pemberi uang pada pengemis mendapatkan hukuman membersihkan WC.

"Kita lagi berharap, KHUP tentang kerja sosial diberlakukan. Jadi kalau kamu kasihan sama orang miskin berarti kamu bantu kerja sosial, bantu bersihin WC, taman, kan juga boleh," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Hukuman kerja sosial ini merupakan tentunya wacana baru, berbeda dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 yang mengatur sanksi bagi para pengemis dan mereka yang memberi sedekah kepadanya. Dalam pasal 61 tertulis ancaman pidananya kurungan 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok berharap polisi memperluas hukuman maksimal tidak sebatas pada penerobos busway saja, tapi juga terhadap pengemis dan pemberinya. "Polisi sudah janji akan perluas hukuman-hukuman. Nanti hukuman dari situ bisa diperluas orientasinya untuk pengemis," ungkapnya.

Ahok juga menepis anggapan memberi uang kepada pengemis merupakan kegiatan sosial, justru merupakan hal yang tak mendidik. "Kamu rusak (mereka) dengan uang Anda," kata Ahok.

Menurut Ahok, para pengemis itu mencari uang untuk cari makan. Tapi ketika ditampung di panti sosial yang serba gratis milik Dinas Sosial, mereka tetap milih kabur karena uang di luaran sungguh menggoda.

"Kenapa dia lebih milih keluar dari panti, karena di luar dapat lebih besar. Di panti dia cuma makan, nggak usah kerja, sudah ditanggung. Kesehatan dan tempat tidur juga ada. Kalau dapat penghasilan Rp 7 juta sampai Rp 21 juta (dengan mengemis) mana mau di dalam panti," katanya.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads