Nama Purnomo Yusgiantoro Masuk dalam Dakwaan Emir Moeis

Sidang PLTU Tarahan

Nama Purnomo Yusgiantoro Masuk dalam Dakwaan Emir Moeis

- detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 12:36 WIB
Jakarta - Nama mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dicantumkan jaksa dalam surat dakwaan Izedrik Emir Moeis di perkara korupsi PLTU Tarahan. Emir disebut berencana untuk diskusi dengan Purnomo agar membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangkan proyek pembangunan PLTU tersebut.

Hal ini disampaikan jaksa Iren Putri saat membacakan surat dakwaan Emir di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/11/2013).

Awalnya, PLN menggelar proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Tender ini bakal dibiayai oleh Japan Bank for International Cooperation dan pemerintah Indonesia dengan total pekerjaan enam lot. Khusus untuk Lot 3 berupa 'Steam Generator dan Auxiliaries' pekerjaannya bernilai USD 117 juta dan Rp 8,91 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan-perusahaan yang lolos prakualifikasi adalah konsorsium Alstom, Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation, Ae Energie Technik GmbH Babcok Borsig Power dan Sumito Corporation Babcok & Wilcocx.

Vice Director of Regional Sales Alstom, David Gerald Rothschild melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto datang ke Emir. Tujuannya agar Alstom bisa memperoleh megaproyek ini.

19 Februari 2002, Eko dan Emir bertemu dalam sebuah seminar. Di situ Eko meminta agar Emir bisa mendiskualifikasi Mitsui Engineering.

"Terdakwa (Emir) berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho (Dirut PLN) dan Purnomo Yusgiantoro guna membicarakan permintaan Eko," papar Irene.

Sebagai bahan, Eko pun mengirim ringkasan dan rekomendasi untuk bisa mendiskualifikasi perusahaan Mitsui dari proyek ini.

Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads