Hal ini disampaikan jaksa Iren Putri saat membacakan surat dakwaan Emir di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/11/2013).
Awalnya, PLN menggelar proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Tender ini bakal dibiayai oleh Japan Bank for International Cooperation dan pemerintah Indonesia dengan total pekerjaan enam lot. Khusus untuk Lot 3 berupa 'Steam Generator dan Auxiliaries' pekerjaannya bernilai USD 117 juta dan Rp 8,91 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vice Director of Regional Sales Alstom, David Gerald Rothschild melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto datang ke Emir. Tujuannya agar Alstom bisa memperoleh megaproyek ini.
19 Februari 2002, Eko dan Emir bertemu dalam sebuah seminar. Di situ Eko meminta agar Emir bisa mendiskualifikasi Mitsui Engineering.
"Terdakwa (Emir) berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho (Dirut PLN) dan Purnomo Yusgiantoro guna membicarakan permintaan Eko," papar Irene.
Sebagai bahan, Eko pun mengirim ringkasan dan rekomendasi untuk bisa mendiskualifikasi perusahaan Mitsui dari proyek ini.
Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.
(mok/aan)