"PKS kita serahkan ke pengadilan, nggak ikut campur," kata Wasekjen PKS Refrizal saat dihubungi, Kamis (28/11/2013).
Refrizal mengatakan PKS sudah memiliki tim hukum untuk menangani perkara Luthfi. Dan semua proses pembelaan Luthfi sudah diserahkan kepada tim hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Refrizal, Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf juga menyatakan PKS telah menyerahkan proses hukum Luthfi sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
"Biar yang profesional saja yang menangani," kata Wakil Ketua Komisi III ini.
Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar. Luthfi Hasan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Triningsih membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa KPK berkeyakinan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
(trq/van)