Kapolda Metro: Denda Maksimal Efektif Kurangi Penerobosan di Jalur TransJ

Kapolda Metro: Denda Maksimal Efektif Kurangi Penerobosan di Jalur TransJ

- detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 11:47 WIB
Polisi menilang penerobos busway di Jalan Buncit Raya, Jaksel.
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menilai pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sangat efektif mengurangi pelanggaran di jalur TransJakarta. Terbukti, sejak denda maksimal diberlakukan, Senin (25/11) lalu, angka pelanggaran di jalur TransJakarta menurun drastis

"Sangat turun drastis. Dengan diberlakukan denda maksimal ini sangat efektif dan memberikan efek jera," ujar Putut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Kapolda menilai, sterilisasi jalur bus TransJ ini terlambat dilakukan. Seharusnya, menurutnya, jalur TransJ steril sejak busway diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena, begitu busway dilakukan di situ ada rambu larangan masuk busway. Kita lakukan sterilisasi ini sudah terlambat. Sejak Kapolda bukan saya, sejak Gubernur bukan Pak Jokowi, seharusnya pada saat busway itu diberlakukan sudah harus steril," paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. Rikwanto mengatakan, angka pelanggaran di jalur TransJakarta menurun sekitar 60 persen sejak denda maksimal diberlakukan, dibandingkan sebelumnya.

"Ini menimbulkan efek jera bagi pengendara yang suka menerobos jalur busway. Dan denda maksimal ini juga akan diterapkan untuk pelanggaran lain seperti melawan arus, menaikkan dan menurunkan penumpang serta parkir tidak pada tempatnya," jelas Rikwanto.

Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, angka pelanggaran di jalur TransJ mencapai 254 kasus pada saat denda maksimal diberlakukan, Senin (25/11) lalu. Penilangan terhadap 254 pelanggar ini, dilakukan di jalur TransJ di kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Dari 254 pelanggaran ini, polisi menyita barang bukti berupa 118 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 136 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara itu, dari 254 pelanggar ini didominasi pengendara motor dengan angka pelanggaran mencapai 217 kasus, kendaraan pribadi sebanyak 22 kasus, angkutan umum 14 kasus dan kendaraan beban 1 kasus.

Dibandingkan dengan penertiban yang dilakukan selama 26 hari sebelum denda maksimal diberlakukan, angka pelanggaran mencapai 8.280 atau rata-rata 318 kasus perhari.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads