"Janjian ketemu di Singapura, setelah satu minggu telepon," kata Deviardi bersaksi untuk terdakwa Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Pertemuan dilakukan di sebuah restoran di Singapura pada Maret 2013. "Saya cuma disuruh ketemu yang mulia. Pak Rudi meyakinkan saya bilang saja saya yang suruh ketemu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah main golf kata Pak Rudi nanti ada yang telepon Pak Widodo," ujarnya.
Simon didakwa menyuap Rudi SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Duit ini berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Pemberian duit suap dimaksudkan agar Rudi sebagai Kepala SKK Migas memuluskan permintaan Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
(fdn/rmd)