Dalam persidangan yang digelar di Alexandria, wanita-wanita tersebut didakwa terlibat bentrokan dengan bersenjatakan pisau dan melemparkan batu. Mereka juga didakwa mengganggu ketertiban umum.
"Tergabung dengan organisasi teroris," ucap seorang sumber dari pengadilan setempat, seperti dilansir AFP, Kamis (28/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghukum wanita-wanita tersebut, pengadilan juga memvonis 6 pria yang disebut sebagai pemimpin Ikhwanul Muslimin. Keenam pria tersebut divonis hingga 15 tahun penjara.
Pria-pria tersebut dinyatakan bersalah menghasut anggota-anggota wanita untuk memblokir jalanan dalam bentrokan yang terjadi pada 31 Oktober lalu, antara pendukung presiden terguling Mohamed Morsi dengan kelompok oposisi.
(nvc/try)