Jangan Lupakan Fatwa MUI Soal Larangan Memberi pada Pengemis

Pengemis Tajir Rp 25 Juta

Jangan Lupakan Fatwa MUI Soal Larangan Memberi pada Pengemis

- detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 09:23 WIB
Jakarta - Selain untuk meraih ganjaran pahala, bersedekah tentunya juga dari panggilan hati. Namun ada yang perlu kita waspadai ketika akan memberi sedekah pada pengemis atau gelandangan yang ada di jalanan, yakni fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram atas segala aktivitas yang menganggu ketertiban seperti mengemis, berdagang asongan, mengelap mobil, atau memberi uang di jalan raya.

Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta Samsul Ma'Arif mengatakan segala aktivitas itu haram dan dilarang oleh agama karena berpotensi merugikan banyak orang dan menimbulkan kerawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. Maksudnya, tidak hanya meminta tapi memberi juga masuk di dalamnya," kata dia kepada Detikcom di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Jadi memberi yang bisa mengganggu ketertiban umum itu dilarang!" ujarnya menegaskan.

Selain faktor gangguan, Samsul mengatakan alasan lainnya karena tidak semua pengemis tersebut diduga bukan meminta-minta karena keterpaksaan tapi karena bermental malas. Bahkan tak jarang ditemukan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang melakukan penipuan dengan menggugah iba masyarakat seperti pura-pura hamil, sakit bahkan cacat.

"Disinyalir menurut informasi Dinas Sosial ini juga semacam dikoordinir oleh kelompok-kelompok tertentu," kata dia.

Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta menghimbau agar masyarakat memberikan zakatnya kepada kaum dhuafa yang memang benar-benar membutuhkan. Selain tersalurkan dengan benar, umat muslim juga mendapatkan pahala. Fenomena manusia gerobak yang melonjak di bulan Ramadan sudah menjadi tradisi di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir terutama daerah Timur dan Selatan.

Cerita soal pengemis tajir ini muncul dari Walang. Bersama rekannya Sa'aran, dia ditangkap petugas Sudin Sosial Jaksel pada Selasa (26/11/2013) pukul 19.30 WIB di bawah Tugu Pancoran, Jaksel. Walang mengaku mengemis untuk modal tambahan naik haji. Dia sudah mendaftar haji di Subang.

Di Subang, Walang dipanggil tetangga kampungnya dengan sebutan "Haji Walang", meski dia belum naik haji. Di gerobaknya ditemukan duit Rp 25 juta. Duit disembunyikan dalam sebuah laci yang digembok 10 kunci.

(mad/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads