Emir Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek PLTU

Emir Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek PLTU

- detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 07:00 WIB
Jakarta - Izederick Emir Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politikus PDI Perjuangan itu didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung.

"Jam 09.00 WIB dilaksanakan sidang perdana dengan terdakwa Emir Moeis," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (27/11/2013).

Emir Moeis yang pernah menjabat Ketua Komisi XI DPR diduga menerima duit suap sebesar USD 300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia. Uang tersebut untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$ 268 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

(fdn/ahy)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads