Dalam pasal 40 Perda Nomor 8 tahun 2007, tercantum larangan untuk menjadi pengemis, menyuruh orang jadi pengemis atau memberi uang pada pengemis. Jadi, setiap kalangan masyarakat sudah diatur agar tak mendukung aktivitas ini.
Berikut isi aturannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Walang dan rekannya laki-laki, Sa'aran, ditangkap petugas Sudin Sosial Jaksel pada Selasa (26/11/2013) pukul 19.30 WIB di bawah Tugu Pancoran, Jaksel. Walang mengaku mengemis untuk modal tambahan naik haji. Dia sudah mendaftar haji di Subang.
Di Subang, Walang dipanggil tetangga kampungnya dengan sebutan "Haji Walang", meski dia belum naik haji.
(mad/ahy)