"Jangan ada kelompok-kelompok atau peorangan yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Dan kalau ada harus ditindak, termasuk kalau ada yang mengibarkan bintang kejora harus ditindak, karena bendera Indonesia adalah merah putih,” tegas Jenderal Sutarman di Jayapura, Rabu (27/11/2013).
Menurut Jenderal Sutarman, penyampaian pendapat di depan umum tidak dilarang bahkan diakomodir dalam undang-undang. Tata cara penyampaian pendapat tentunya tidak melanggar hukum serta menganggu ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jenderal Sutarman, kepolisian akan memberikan pengawalan dan perlindungan kepada mereka yang melakukan aksi demonstrasi. Kedatangan Sutarman ke Papua sendiri adalah untuk mengetahui persoalan yang ada di Negeri Cenderawasih itu.
"Saya turun ke Papua ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah apa yang terjadi di daerah ini. Diharapkan ke depan tidak ada lagi niatan-niatan sekelompok orang Papua yang memisahkan diri dari NKRI," ujarnya.
(ahy/ahy)











































